Sementara untuk jalur terpadu, khusus diperuntukkan bagi siswa kelas 6 MIN Kota Malang yang memiliki nilai minimal 8 untuk mata pelajaran Matematika, IPA, dan Bahasa Inggris mulai kelas 4 hingga kelas 6 semester 1, dengan catatan nilai yang digunakan bukan hasil nilai remidi.
Sedangkan jalur reguler, dilaksanakan usai pengumuman dan daftar ulang jalur unggulan dan terpadu. Bagi siswa yang tidak lolos jalur unggulan dan terpadu, masih diperkenankan mengikuti jalur reguler ini. Persyaratannya hampir sama dengan persyaratan umum jalur unggulan dan terpadu, diantaranya peserta didik kelas VI MI/SD tahun akademik 2017/2018, maksimal berusia 14 tahun per 1 Juli 2018, menyertakan Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) dari MI/SD asal, pas foto ukuran 3×4 hitam putih 4 lembar, fotokopi rapor kelas 5 hingga kelas 6 semester 1 terlegalisir 2 lembar, fotokopi akte kelahiran 2 lembar, dan melampirkan surat pernyataan keabsahan data dan dokumen pendaftaran (bermaterai).
Usai berkas-berkas pendaftaran diserahkan, peserta akan mendapatkan Kartu Peserta Tes untuk mengikuti Tes Akademik ujian tertulis mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, dan Bahasa Inggris, dengan jadwal 4 Maret 2018 (unggulan & terpadu) dan 8 April 2017 (reguler). Jika lolos, akan mengikuti Tes Psikologi terjadwal 5-7 Maret 2018 (unggulan & terpadu) dan 3-7 April 2018 (reguler).
Disinggung tentang kuota tahun akademik 2018/2019, Samsudin menjelaskan bahwa jumlah kuota diperkirakan tetap atau sama seperti tahun sebelumnya. Kalaupun bertambah atau berkurang, tidak terlalu banyak selisih. Menurut catatan, tahun akademik 2017-2018 menerima 320 siswa, yang terbagi 160 siswa jalur unggulan-terpadu dan 160 siswa reguler. Mereka merupakan seleksi dari lebih 1.600 pendaftar atas lebih dari 14.000 pengunjung situs. (rhd/yan)
1 Komentar